Pentingnya Edukasi Seks untuk Remaja dalam Mencegah Dampak Negatif Seks Bebas

Edukasi kesehatan, terutama yang berkaitan dengan seks, menjadi aspek yang krusial bagi  remaja. Hal ini penting karena ketidakpahaman dapat membawa dampak negatif, seperti  tanggung jawab yang tidak benar terhadap seks dan kurangnya pemahaman mengenai anatomi reproduksi.

Mengapa Edukasi Seks Penting?

Faktor Penyebab Seks Bebas

Penyakit Infeksi Menular Seksual

Tidak semua, penyakit infeksi menular seksual menampakkan gejala. Sebagian besar tidak bergejala, namun tetap berpotensi menularkan penyakit

HIV di Indonesia: Statistik dan Urgensi Edukasi Seks

Tahun 2022 mencatat 52.955 kasus positif HIV, menyoroti kebutuhan akan edukasi seks yang lebih baik. Dari jumlah tersebut, terdapat 14.150 kasus pada usia 1-14 tahun, menunjukkan risiko penularan HIV di kalangan remaja. Sekitar 100.000 orang di Indonesia positif HIV namun belum terdeteksi, menunjukkan perlunya upaya deteksi dini melalui edukasi dan pemeriksaan kesehatan rutin.

Pengertian HIV adalah;

Immunodeficiency (keadaan sistem kekebalan tubuh yang mengalami penurunan sehingga tubuh gagal melawan infeksi)

Pengertian AIDS adalah;

Acquired (didapat/ditularkan oleh orang lain)

Immune (kekebalan tubuh)

Deficiency (penurunan/kekurangan)

Syndrome (kumpulan gejala)

Perjalanan Infeksi HIV adalah dalam jangka waktu 5-10 tahun setelah terinfeksi, HIV akan melemahkan sistem kekebalan tubuh (CD4).

Virus HIV tidak mudah menular, cara penularannya sangat terbatas, antara lain;

HIV tidak menular melalui:

Cegahlah HIV dengan cara:

Jika berbicara perihal seks, di Indonesia terbilang suatu hal yang cukup tabu. Sejatinya, edukasi dan sosialisasi seputar seksual sangat disarankan untuk diberikan kepada remaja. Edukasi seksual merupakan solusi utama sebagai tindakan pencegahan penularan HIV/AIDS. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau seluruh negara di Dunia untuk memberikan edukasi seksual. Hal ini disebabkan karena risiko penularan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya masih terbilang tinggi dikalangan remaja.

Bila mengacu pada data yang dimiliki UNICEF atau Organisasi Anak Dunia, pada tahun 2016 remaja dengan rentang usia 15 – 19 tahun ada sekitar 2,1 juta remaja yang positif terinfeksi HIV/AIDS dengan 1,2 juta adalah perempuan dan 900 ribu adalah laki-laki. Unicef juga menjelaskan bahwa kasus kematian akibat HIV/AIDS berjumlah 55 ribu pada remaja dengan rentang usia 10 – 19 tahun.

Pada tahun 2012, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) mengungkapkan, bahwa para remaja mengalami penurunan perihal pengetahuan manfaat kondom. Walaupun pada remaja yang sudah menuju dewasa, tinggal di daerah perkotaan dan berpendidikan lebih tinggi cenderung lebih paham dengan manfaat kondom guna mencegah HIV/AIDS, penyakit menular seksual dan mencegah kehamilan.

Masa remaja merupakan fase dimana keinginan untuk mencoba hal baru sangat kuat. Apabila tidak diarahkan dan dibimbing dengan baik, remaja sangat berpotensi terjerumus kepada hal yang negatif. Oleh karena itu, pemberian edukasi seksual yang tepat sangat penting untuk diterapkan.

Di sisi lain, edukasi seksual pada remaja bermanfaat dalam memberikan pemahaman akan risiko seks bebas. Pengetahuan ini bermanfaat pula sebagai bekal para remaja kelak ketika hendak berumah tangga di masa mendatang. Karena hubungan suami istri yang sehat sangat menunjang lahirnya keharmonisan dalam rumah tangga.

Salah satu alasan mengapa edukasi seksual jarang diadakan, adalah banyaknya kekhawatiran bila edukasi seksual dapat memicu remaja untuk berhubungan seks, seperti seks bebas ataupun seks pra nikah. Sejatinya, edukasi seksual adalah gerakan bersama guna melindungi generasi muda juga membantu generasi muda meraih masa depan yang lebih cerah. Dan realitanya, edukasi seksual cukup efektif menekan tingkat hubungan seksual di kalangan remaja, serta menekan angka penyakit menular seksual juga kehamilan yang tidak direncanakan.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun menyatakan bahwa para remaja perlu mengetahui dan memahami kesehatan reproduksi, agar wawasan yang benar seputar proses reproduksi dan faktor-faktor lain yang berkaitan. Dengan begitu, diharapkan remaja akan memiliki sikap dan tingkah laku yang bertanggung jawab perihal proses reproduksi.

Beberapa pengetahuan dasar reproduksi yang disarankan IDAI diantaranya:

· Pengenalan sistem, proses, serta fungsi alat reproduksi seputar aspek tumbuh kembangnya

· Bahaya penyakit menular seksual dan HIV/AIDS berikut cara mencegahnya

· Kekerasan seksual berikut cara menghindarinya

· Perencanaan pernikahan dan kehamilan yang tepat

· Pengaruh media sosial terhadap perilaku seksual

· Bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada kesehatan reproduksi

· Pembekalan pengetahuan untuk membangun kemampuan komunikasi dan kepercayaan diri remaja dalam melawan hal yang bersifat negatif

Reproduksi adalah sebuah proses yang menjadi tanggung jawab bersama. Jadi, semua remaja perlu memahami aspek kesehatan reproduksi. Di sisi lain, hal yang tidak kalah penting dalam hal ini adalah didikan orang tua dan keluarga dalam membentuk karakter yang baik. Download aplikasi IHC Telemed di App Store dan Google Play dan nikmati layanan konsultasi langsung dengan dokter IHC dimanapun dan kapanpun. IHC Telemed, sehat dalam genggaman.

Pada zaman sekarang ini kata “seks” bukanlah hal yang tabu dikalangan remaja, karena tidak jarang diantara mereka yang pernah melihat atau melakukannya. Jadi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka perlu adanya edukasi seks dini bagi anak remaja yang dilakukan oleh orang tua atau siapapun yang terlibat dikalangan remaja.

Pendidikan seks pada remaja merupakan edukasi yang efektif untuk memberi wawasan, bimbingan dan pencegahan bagi remaja dalam menghadapi persoalan seksual yang terjadi pada usianya serta bagaimana mengelola gejolak emosi yang terjadi. dan disinilah urgennya pendidikan yang diperlukan sejak dini sesuai perkembangan  invividu. Islam sendiri menekankan bahwa masalah seks perlu digali sesuai tuntunan ilahi, misalnya melalui media pernikahan, dengan jalan berpuasa dan menahan pandangan.

Seks edukasi sangat dibutuhkan oleh anak remaja ditambah lagi remaja saat ini cukup mmeperihatinkan terlbeih lagi mengenai kemajuan teknologi dimana remaja bisa saja mengakses berbagai konten yang berbau pornografi yang mana hal tersebut sangat tidak dianjurkan untuk mereka. Sebagaimana survei yang telah dilakukan oleh (kpai) dengan (kemenkes) yang dilakukan pada bulan oktober 2013 ang menyatakan bahwa sekitar 62,7% remaja di Indonesia telah melakukan hubungan seks diluar pernikahan yang mana perilaku tersebut sangat bertentangan dengan norma dan keagamaan, Yang lebih miris lagi 20% dari 94,270 perempuan yang mengalami hamil diluar nikah yang masih dibawah umur dan 21% diantaranya telah melakukan aborsi dimana seharusnya mereka menempuh pendidikan tetapi malah melakukan hal-hal yang sangat merugikan dirinya dan keluarganya. Tidak hanya resiko hamil diluar nikah yang mereka dapatkan akan tetapi infeksi HIV yang kemungkinan besar terjadi. Fenomena seperti ini terjadi akibat dari kemudahan mengakses untuk mendapatkan konten pornografi tanpa adanya bekal edukasi seks pada anak sejak dini dan disinilah orang tua sangat berperan penting dalam mendidik anak-anak mereka.

Seks edukasi ini merupakan tanggung jawab orang tua mereka akan tetapi kebanyakan dari mereka yang kebingungan dalam mengajarkan anak mengenai seks, mereka berpikir mengajarkan seks edukasi itu bermula dari mana. Satu hal yang perlu diingat bahwa seks edukasi pada anak berbeda dengan mengajarkan anak melakukan seks. Karena seks edukasi merupakan pengetahuan bagi anak untuk mereka mengenali fungsi tubuhnya. Serta memberikan pemaham pada remaja mengenai etika dan aturan sosial yang berlaku serta dampak yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan mereka. Karena tanpa seks edukasi rasa penasaran yang timbul dalam diri mereka sehingga dapat mengambil resiko untuk mengembangkan seksualitasnya yang berakibat fatal bagi dirinya.

Usia remaja merupakan masa pubertas dimana remaja mengalami banyak perubahan terkait fisik maupun psikis akibat berkembangnya hormon. Pubertas berkaitan dengan perubahan fisik yang terjadi selama masa pra remaja dan masa remaja. Pada fase remaja dorongan seksual mulai muncul dalam diri individu. Disinilah sisi mental dan sosialnya mulai bergejolak dan remaja pada fase ini mulai berupayah mencari dan menemukan jati dirinya. Pada masa ini pula remaja mudah goyah serta belum memiliki ke stabilan mental sahingga pada fase ini remaja membutuhkan pengawasan dan bimbingan dari orang tua. Ajak mereka bercerita dengan terbuka agar mereka merasa nyaman sehingga setiap pertanyaan yang akan muncul dalam pikirannya mengenai topik pembicaraan agar lebih mudah diungkapkanya.

Salah satu tujuan utama dari  seks edukasi adalah membantu semua orang untuk memahami perkembangan fisik serta emosional yang dialami oleh diri sendiri dan orang-orang disekitarmu saat masa pubertas terjadi. Dengan pemahaman yang lebih terperinci menganai perubahan dan perbedaan yang kemungkinan terjadi saat masa pubertas, maka kamu dapat bersikap lebih bijaksana dan saling menghargai satu sama lain.

Berbicara mengenai seks edukasi tidak hanya mengenai organ tubuh reproduksi saja, tetapi banyak hal yang harus kita pelajari antara lain ekonomi, sosial budaya bahkan politik seperti banyakna PSK dimana-mana hal tersebut disebabkan oleh perekonomian sehingga mereka tidak lagi bertanggung jawab atas alat reproduksi yang dimilikinya dan tidak memikirkan dampak-dampak yang didapatkan dari perbuatan seks tersebut.

Dengan mempelajari seks edukasi diharapkan kepada remaja agar menjaga oragan-organ reproduksinya dan orang lain tidak boleh menyentuhnya teruntuk remaja putri. Organ reproduksi merupakan hak setiap remaja untuk melindungi dari berbagai hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.

Memberikan informasi terhadap remaja memerlukan kalimat dan waktu yang tepat agar mereka tidak salah dalam memahami makna dari informasi yang mereka dapatkan. Orang tua harus bijak dalam mengambil topik pembicaraan. Adapun topik yang dapat diangkat melalui media sosial terkait masalah pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dapat diangkat sebagai informasi terkait seks edukasi. Edukasi juga dapat disampaikan ketika terdapat seseorang mengalami hamil diluar nikah dengan adanya kasus seperti ini dapat dijadikan sebagai bahan pembahasan.

Menurut sigmun freud dalam teori psikonalisa tahapan perkembangan psikoseksual yang dilalui anak terbagi menjadi lima fase. Fase pertama (1.5) tahun adalah masa oral ditandai dengan kepuasan yang diperoleh anak melalui aktivitas mulutnya. Pada tahap ini, anak memeproleh informasi seksual melalui mulutnya. Pada fase kedua (1,5-3 tahun) tahap anal, dimana kesenangan terpusatkan didaerah anus. Fase ketiga (3-6 tahun) yaitu tahap falik, kesenangan anak dipusatkan didaerah genital kemudian fase laten (6-pubertas) dimana anak menekankan hasrat seksual kemudia mengembangkan keterampilan sosial dan intelektual. Dan tahap fase terakhir adalah tahap genital yaitu saat kebangkitan seksual, sumber kepuasan seksual adalah masa pubertas dan sebagainya. tahapan-tahapan yang dialami dalam masa perkembangan tersebut diharuskan dapat melibatkan orang tua agar lebih peduli akan pendidikan seks sejak dini. Dimana anak-anak perlu diberikan pendidikan mengenai seks dengan materi yang berbeda dengan yang disampaikan kepada orang dewasa sehingga dikatakan bahwa pendidikan seks yang paling baik adalah orang tua.

Kesadaran orang tua menjadi penting dan sekaligus jadi guru untuk anak mereka, hendaknya disekolah mereka dibekali mengenai seks edukasi agar dapa mengurangi dampak-dampak negatif yang memungkinkan untuk terjadi seperti kehamilan diluar nikah, aborsi, putus sekolah bahkan sampai kematian pada anak remaja. Hal tersebut dapat dimulai dari keluarga dan pendidikan seks sejak dini dengan informasi sesuai dengan usia mereka.

Adapun perspektif islam mengenai seks pranikah inti dalam ajaran islam sudah tersedia secara sempurna terhadap kehidupan manusia dengan berbagai permasalahannya, termasuk perkara sensasi manusia yaitu seksual. Dengan porsi yang sangat cukup, Alqur’an dan hadis memberikan aturan dalam rangka menjelaskan guna membimbing manusia terkait dengan seksual sebagai fitrah baginya, dan bagaimana seharusnya manusia memanfaatkan fitrah tersebut menurut islam. Demikia juga agar manusia dapat menghindari seksual terlarang sekecil apapun dan menutup kemungkinan penyebab terjadinya perilaku seksual terlarang.

Perilaku seks pranikah sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Menganai larangan seks pranikah, Allah SWT. Berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya :“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.

Ayat diatas menjelaskan mengenai larangan melakukan perbuatan zina, sehingga jelas bahwa zina sendiri dilarang oleh ajaran islam. Bahkan perbuatan zina termasuk dalam dosa besar sebagaimana dosa syirik.

Perbuatan mendekati zina (seks pranikah) yang dilarang adalah pacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina (seks pranikah). Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan seks pranikah juga termasuk perbuatan yang mendekati zina. begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan menghayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-ghazali perbuatan keji yang tampak adalah zina sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat. Dalil-dalil yang berisi larangan untuk melakukan perbuatan zina diantanya adalah QS. An-Nur ayat 2 yang berbunyi :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِين

Artinya:“Pezina perempuan dan pezina lakilaki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk melakukan agama (hukum) Allah Swt. Jika kamu beriman kepada Allah Swt. Dan hari kemuadian dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang beriman”.

Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat terbuka. Bahkan terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Anak-anak remaja zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja.

Zina sendiri dibagi menjadi beberapa seperti zina mata, zina telinga, zina kaki dan tangan yang terbilang masih cukup ringan. Namun jika dibiarkan dan diulang berkali-kali tentu menjadi dosa besar yang seharusnya dijauhi oleh umat muslim yang bertaqwa. Misalnya saja berpacaran melampaui batas wajar yang kemudian menjalar keperbuatan yang melanggar ajaran agama.

Kajian islam banyak yang megajarkan mengenai pendidikan seks antara lain fiqih, filsafat keislaman, tafsir serta beberapa kajian islami lainnya yang membahas terkait dengan potensi seksual dan gender. Dalam psikologi islam pendidikan adalah sarana untuk meningkatkan kualitas nafs dan membentuk kualitas nafs menjadi lebih baik. Pendidikan seks dalam psikologi islam adalah sarana untuk membentuk nafs terhadap peserta didik sehingga mereka mampu untuk mengendalikan potensi seksual sehingga memiliki sifat iffah dan mapu mengarahkan potensi tersebut ke arah yang baik sesuai dengan norma-norma islam.

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan pentingnya pengawasan dan edukasi dalam layanan estetik kesehatan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas.

"Dalam pelayanan kesehatan terutama di bidang kecantikan dan estetik, penting untuk memastikan fasilitas dan tenaga medis yang terlibat telah memenuhi standar yang telah ditetapkan," kata Ketua Umum PB IDI DR. Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT dalam webinar yang diikuti dari Jakarta, Jumat.

Adib mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap praktik-praktik medis terutama yang berkaitan dengan kecantikan.

Di sisi lain, organisasi profesi kesehatan juga berperan penting dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan pengawasan serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memeriksa sertifikasi dan kompetensi tenaga medis yang terlibat.

Baca juga: BPKN ingatkan untuk waspadai klinik dan produk kecantikan abal-abal

Pasalnya di era digital saat ini, informasi mengenai layanan estetik sangat mudah diakses melalui media sosial seperti Instagram dan YouTube.

Ia mengimbau masyarakat agar semakin cerdas dalam memilih layanan medis yang tepat, memastikan apakah tenaga medis yang terlibat memiliki kualifikasi yang sesuai, dan apakah fasilitas tersebut sudah terakreditasi dengan benar.

Menurut dia, sejumlah kasus praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oleh oknum tanpa kompetensi yang memadai seperti kasus dokter gadungan dan penyalahgunaan gelar dokter telah menjadi pelajaran berharga.

"Bahkan ada oknum yang mengaku sebagai dokter meski tidak memiliki lisensi yang sah, dan ada pula kasus-kasus lainnya yang mengancam keselamatan pasien," ujarnya.

Baca juga: Dokter kulit: terapi dermaroller harus dilakukan oleh profesional

Lebih lanjut Adib menyampaikan, penting bagi masyarakat untuk tidak langsung percaya pada penampilan luar, seperti pakaian putih yang sering digunakan oleh dokter atau tenaga medis.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui identitas tenaga medis, lisensi, dan sertifikasi yang dimiliki oleh profesional tersebut sebelum menerima pelayanan.

Selain itu, dalam praktik estetik yang semakin berkembang, masyarakat juga harus memahami spesialisasi yang sesuai.

Ia menyebut, dokter spesialis di bidang kecantikan memiliki kualifikasi tertentu yang perlu dipastikan.

Baca juga: Polisi masih pertimbangkan penangguhan tersangka Klinik Ria Beauty

Kemudian, edukasi tentang pentingnya melakukan second opinion, membaca ulasan, dan memeriksa keabsahan izin praktik juga harus digalakkan.

Ia menambahkan, pemerintah dan organisasi profesi kesehatan bersama dengan media, dapat berperan sebagai pengawas dan memberi informasi yang transparan kepada masyarakat.

Layanan akses informasi mengenai tenaga medis yang tepercaya dan kompeten dapat membantu masyarakat dalam memilih layanan kesehatan yang aman dan terjamin.

"Melalui kolaborasi antara semua pihak, diharapkan pelayanan kesehatan, terutama di bidang estetik, dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa merugikan masyarakat sebagai pasien," katanya.

Baca juga: Kasus Klinik Ria Beauty, Polisi: Jika jadi korban silahkan lapor

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan krim anestesi tidak memiliki izin edar, kemudian pelaku berinisial RA bukan seorang dokter dan pelaku lainnya berinisial DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

Baca juga: Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

Pewarta: Adimas Raditya Fahky PEditor: Siti Zulaikha Copyright © ANTARA 2024

%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 188 0 R/ViewerPreferences 189 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 842.04] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÍ=isÜ6²ß]åÿ0gRE¼\)×ÊŽ³ñf�u"gß{•ìZ¢%Zsh53vTµ?þõ€0’£Áè½=l ²�¾»ŸÜlÚ�õÙfòí·Ç'›M}vÙœO~;~¿ºþ×ñûÛëæø]}Ñ.ëM»ZŸn?lðÖM}Þܼx1yùÝ«Éñ_O‹ÉÅúé“?}¢ò4“B‰*&"Ë9Ñ"I³ÉMóôÉ}3Y>}ÂwSø/?¼r¶xúäøÍ¢¾h²Éw«ÉÏôÑ4Iñ?eYx+«²DÉI©e’êÞw_¾‡W¿!'ï??•JŠIQé¤È'ïáóéäþõT¤„t:ùëÓ'¿Mÿ¶½YÖó™šNÞ5Ë‹úÃy×õròvvTNëõLOogGp禾ª78ìåìHNÛsxP//ðzrZ·ðk‰/àøÉ9¼þ¾¹Z®ðé|ƒô´�ýkòþoOŸ¼d#LNç")sovfNX©“\j 6@™È"O4|Þ-û°¾vã$'Õ %ûj)­=”.‘›ÙQÎ\Ï„ž®ŸÏŽ²éñ,§ÿÂ+X |^ÏŠé<Á;óvVñ;Í Ü¬ñjÝâ×Ö3!øwKïÐïĬNEßäç Þü—‘__âåõ1|îd–M_~÷æÇYI—?=Œpa‚¨T$"ÛE�®ÑÝ´/ÒD–¨7À”§0»Sš¡ŽZ¤9ŠYòX˜óì·©,e¨ÔIµs¾GqAw€ÒÀCò˜„‹/âW—‰”»€ÿ>}Û §·5ªž ²ö?fB¡&Ò(7G¨”ªi#™fI™íÄhVy¬¨„–dUíõŸYÎä=¨$I�&eõØ¢$³êŽ™G%™Ë;@9QJñ�ÿF—¼¥º‹sI–À,´ÎªÐŠ¿j6Öê\E5ªHŠG’#Œ•ï¤ûA2•ô@ýs…6]1e…£1JÒ*MWwÊœ\¤0*2*(&^îwVìÕ†!ý>�*ß êm32àÕî/“¨ä…Š™NÔN6E[žZ£.ñâ÷Y\ðE‘dj7x:‹ ³‚ «Ú3®ËQÉ.P“£Î’)×[¸‹¨Ñrº–>¨ïþ�nÂs c{Ú膡 g:“™HÙ’fÀDÂr“ŠȘ}€‹sr¯@ñÒ-r)@úî�€WZ‰Ž%}¿Pá(µç”’*y^2ÑÙ®Y�ø³É5 ++Pè @ƒÙ¯·1•ÃLàí2Mô½Vþwìò)/ß¾šÐXK™ x¾$Ò ƒR4ˆð?~Ã(bŒÈ#èÑè¹L²Ê=‡p@�F€WS¥H}…ÖN‚f‘Ùø)M„G„`ˆ¤,Üs SšGL^ÃŒþdÊÂã^QR¥2db&'‹K»A.ƒè¢ýv�~_ç~ýÒœ×ÀŒWè5pÔÿ¹Ñ—«½P«T’ µžªUT€2•!€!5¼˜ìžy¥¾‰Ù Ð�2/Q„ÁŒwT˜*HË�aÙL‘ˆ" Æ… z6s¼jÖ”˜¤Ø…ç—w»¦|ãóY7•‚˜ø¸ ,z\€` c³“Ù=óŠ,&JêG™—,Â`(&Ji[L ²ð’ešÖì?‘!BÄP…ä¿3_8U(‹›™fƒe¼ªÊ¤ælZ®bO«yΡpL,µÒI€,Ž‘U¸¹<8#k�ß9«È⩳ìQf••�Y™ð/µ‘ç~â Þ¦Àû¸EˆšûJhR™%]S)™Ç õ³qE�w”._®6›ÕbwõòûÕj㪗zù`¹†E8YIQMÀ}–RGšßþX‰ír’¥Iž°ú;:T8k–3.¢É©QBðÇ+x|ÓÔèHlf"ç¡Ÿ›É«™šR%s�ž÷‡ÒÏ%Œ_ON°&º¹™‰‚_ø Êo»¡K7j‚)UmBSÁ¦‡@¾YÂhX‘¥M±n(ûê^¤{sV  ³[ðUDó}n½„‹ÿ±?F9Ô=)«%HNˆ²]ïSø†C a©–e"h¶BTUá⯟#M@V#AQdª=�N9í a€ëƒÜWLŽß¡ô¿}õæ»Iú0‘†88 [Aè‹ñz:Ö�§†ë!E!"!™c}™|í¸˜ƒÓÉ)ÜlpÜXz ƒ©¨°…_gÆ% qÁo¬–{‘ÚÃë8À2>îϱ±aÓ²Lééb°tm ˆæ;)ø6üAnhàóz cTov?´˜A¢ŠÉU½D‚ìg@¼ �bÂ&/©þ:^Âå ?¹žºROé³_àŠF,jœ÷'Ö%ð`ÝX%Uó\ÍE;ùõšSc ƒ7£ÎE�KQU�¹D¦™&€÷|8oqA-9ž-EQ}˜r*jz ®ržß?YOŒE$1–Ba�¨¨û™øÖ.þ×ýÀüLÞ6\5#†7ç–'nØL‚qß–lyK™¨*0�û((JA/û ªS—9ZUÙGá{œ/)À›KúkY»’Þ¯à ‰.éNscj† hoßÛ°Ü�bÂ`0±¸ì#|»'¤œÒ¿ƒ´š&öÊÀ˜VÇ/gì9',ih˜Ó³ø�àVˆzû*¨]ù~ÒO¦ðn„mlÛ1×{Ôé¼ÛÌ›ë ÞØK[æ˜åó—v¿0,D†²ÂDýc,-8}¥<ÂÒV:Q!v=m7´píä„ÚóÖ¬yY1¼µ?.·±—+2$©ûå)SW¹N²G‘T•XÔz„åTy•d!ý'ÇeàUÒj.�O¡ ¾ßbY³£yT�«Ü�È«3ŠÄü…Õ±‰ Á£*¥GL>)J>=‹Nw ¼Tæºÿ²¢„"©Äùy|ñÍÁÝ E¡ˆ¶ý'­÷Í|¾¯) hÁ‚ÌŽò º)Mt€ô’-¸€ÅtKÉ‹}ã2_)Áº�–èý‚í�Ä*�•Ü{Ééù�êa~cæO¶Ê¡�²L²�ó/žaš|?;šÜ>pÆ€�d6¢í»ø€Xx�nLn ÃÈ9ãŸõÂU°O7[0rç=ów…×[r�ÉÛ©Ññ¡KÔ˜-(àÈïënØ|SãúÜk÷…!ç‹Ev“säãzI­©0ð%ªä5Çò_=ã¾”#¡§¿Rw|û™ª7�Ø”C‹…Á¯G9˜Öä]½Ù´‹-òSîåQÉ“¢ôa0W‹=¶âr‡–Ü@çpÝîgn3Ð[èÐÚß'W:ž\e O W"OªxžL`®UI 29ÄÐZX¢Ht=@_!P𗑨·,‰í?5 i$Í~J<€¬Ls2Ž¶G~O­+lIþÄ¶Í UñÿX¨²> ½O¨²hB%D�•¾<…÷Êxndˆ×eJ>]*úâKõjQ”äH¾Û/ Z%…ýí«eë=-=&½®'´WŽ•Þ6œWSÎ+>³•nÏvÅ–Å"§Ìx^û9�A@% ýÐ{j¿!Iï¥##¡¸ç3Ñp)�mÑÀSk?V1š Hj,ôˆitNÎ\w`C^P—é}œã©œ<žÇˆUÃ{Ôl-AÒI‘† }ÝeÀD?BJjôÐÚ ,2¬åê׫·7¤Ÿ³’5�ø±™×\°zæ=+¿Ã1Ç©VÆ!¡?'Öý·?­�½4©O¥°ÑG•|㔯§RÈKØvðõJ߶?7ªGP�JM2økÈ}}ƒä=?œ¸+°ï2„Ä}ò^

Ambrieş, A. (2013). The Importance of Sex Education for Adolescents. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 92, 352-356. Diakses pada 3 Maret 2021 dari https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S187704281300488X

Association, A. S. H. (2017). Importance of Sex Education for Adolescents. Diakses pada 3 Maret 2021 dari https://www.ashasexualhealth.org/adolescents/importance-sex-education-adolescents/

Clara, E. &. (2020). Sosio;ogi Keluarga. Jakarta Timur: UNJ PRESS.

Darmadi. (2020). Remaja dan Seks. Jakarta Barat : Guepedia.

Fathunaja, A. (2018). Reorientasi Pendidikan Seks Terhadap Anak Usia Remaja Di Sekolah (Memadukan Sains Dan Agama Dalam Pembelajaran). JpSD Journal (Jurnal Pendidikan Sekolah Dasar), 1(1), 1-21.

Fuaddillah, p. d. (2014, November). Ketercapaian Tugas-tugas Perkembangan Remaja dan Pendidikan seksual Pada Remaja. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 2(3), 37-41.

Hakiki, K. M. (2015, Januari-Juni). Hadits-Hadits tentang pendidikan Seks. Al- Dzikra, 9(1), 45-56.

Komariah, D. S. & A. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

Maimunah, S. (2017). Pemetaan pengetahuan orang tua dan penerapan model pendidikan seks pada remaja. Prosiding Temu Ilmiah X Ikatan Psikologi Perkembangan Indonesia, 1(0), 10–19. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ippi/article/view/2170

Marbun, S. M. (2019, Desember). Pendidikan Seks Pada Remaja. FIDEI: Jurnal Teologi Sistematika Dan Praktika, 2(2), 325-343.

Masita , Y. M. (2019, November). Hubungan Persepsi Remaja tentang Pendidikan Seksual dan Bimbingan Agama Orang Tua dengan Sikap Seksual Remaja pada Siswa SMK Yayasan Pendidikan 17-2 Malang 2016. Jurnal MID-Z (Midwifery Zigot) Jurnal Ilmiah Kebidanan, 2(2), 61-66.

Mukri, S. G. (2015). Pendidikan Seks Usia Dini Dalam Perspektif Hukum Islam. Mizan;Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) BOGOR, 3(1), 1-20.

Ndari, S. S. (2020). Metode Pendidikan Seksualitas di Taman Kanak-kanak. Jawa Barat: Edu Publisher.

Otarina, A. &. (2020). Pendidikan Seks Usia Dini dalam Kajian Hadis. Riwayah : Jurnal Studi Hadis, 6(2), 363-386.

Purwoko, M. T. I. & B. (2018). Studi Kepustakaan Penerapan Konseling Neuro Linguistik Programming (NLP) dalam Lingkup Pendidikan. Jurnal BK UNESA, 8(2).

Ramdhani, D., & Herdi. (2021). Studi Kepustakaan Mengenai Kinerja Guru Bimbingan Dan Konseling Dalam Perencanaan Program Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah. Jurnal Edukasi, Jurnal Bimbingan Konseling, 7(1), 42–52.

Rohmaniah, S. (2020, Juli-Desember). Pendidikan Seks Bagi Remaja (Perspektif Abdullah Nashih Ulwan Dan Ali Akbar). Dewantara, 10, 200-219.

Safita, R. (2019). Peranan Orang Tua Dalam Mendidik Anak. 1–6. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/59010342/httpe-journal.iainjambi.ac.idindex.phpedubioarticleview37634420190423-88796-x88myn-with-cover-page-v2.pdf?Expires=1628763439&Signature=SJmNKpUL4ixTcbmxaHJitrM0WGx9Av3Ug3YdEnN3UxvUgBevsv8y1ZsS69Mun~ObnwJu78v1z

Safitri, O. R., & Naqiyah, N. (2021). Literature Study of Modeling Techniques for Middle. Jurnal Program Studi Bimbingan Dan Konseling KOPASTA, 8(1), 12–31

Stefanus M. Marbun, K. S. (2019). Pendidikan Seks Pada Remaja. FIDEI: Jurnal Teologi Sistematika Dan Praktika, 2(2), 325–343. https://doi.org/10.34081/fidei.v2i2.76

Sulaiman, d. (2020). Pendidikan Masyarakat Moderasi, Literasi dan Pernikahan Dini. Yogyakarta: Diva Press.

Susanti. (2020). Persepsi dan Cara Pemberian Pendidikan Seksual Pada Anak TK. Jawa Barat: CV. Adanu Abimata.

Triningtyas, D. A. (2017). Sex Education. Jawa Timur: CV. AE Media Grafika.

Yuningsih, A.T, H. (2021). Studi Literatur Mengenai Perancangan Program Bimbingan Dan Konseling Komprehensif Bidang Layanan Perencanaan Individual. Jurnal Edukasi Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 7(1), 2021.