Satuan Pamong Praja bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Asahan melaksanakan razia pekat pada 5 Februari 2024. Razia ini dilakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai dan berhasil menjaring 16 orang. Lokasi razia meliputi hotel, tempat hiburan malam, dan kos-kosan di wilayah Kota Kisaran.

Razia pekat ini bertujuan untuk menciptakan Kota Kisaran yang kondusif dan bebas dari aktivitas negatif. Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat mencegah dan menekan angka kejahatan serta pelanggaran hukum lainnya di Kota Kisaran.

Seluruh individu yang terjaring dalam razia ini kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan assesment atau penilaian kondisi mereka. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat perjanjian dengan wali mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah mereka kembali terlibat dalam aktivitas negatif di masa mendatang.

Razia pekat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Melalui razia ini, pemerintah daerah berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Kisaran.

Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif seperti razia pekat ini. Dengan demikian, diharapkan Kota Kisaran dapat menjadi kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakatnya.

Jambi sebagai daerah pemukiman atau pemusatan penduduk bahkan sebagai pusat kedudukan pemerintahan telah berjalan dari masa ke masa. Sejarah Dinasti Sung menguraikan bahwa Maharaja San-fo-tsi (Swarnabhumi) bersemayam di Chan-pi. Utusan dari Chan-pi datang untuk pertama kalinya di istana Kaisar China pada tahun 853M. Utusan ke dua kalinya datang pula pada tahun 871M. Informasi ini menorehkan bahwa Chan-pi (yang diidentifikasikan Prof. Selamat Mulyana sebagai Jambi) sudah muncul diberita China pada tahun – tahun tersebut. Dengan demikian Chan-pi atau Jambi sudah ada dan dikenal pada abad ke 9M. Berita China Ling Pio Lui (890-905M) juga menyebut Chan-pi (Jambi) mengirim misi dagang ke China.

Silsilah Raja-raja Jambi tulisan Ngebih Suto Dilago Priayi Rajo Sari pembesar dari kerajaan Jambi yang berbangsa 12, menulis Putri Selaro Pinang Masak anak rajo turun dari Pagaruyung di rajakan di Jambi. Dari sebutan Pinang dalam bahasa Jawa (Sunda) dilapas sebagai Jambe sehingga ditenggarai banyak orang sebagai asal kata Jambi. Jadi ada perubahan bunyi dan huruf dari Jambe ke Jambi. Identifikasi ini menginformasikan kata Jambe-Jambi terbuhul pada abad ke 15 yaitu di masa Puteri Selaro Pinang Masak memerintah dikerajaan Jambi Tahun 1460-1480.

Raden Syarif (yang kemudian diungkapkan kembali oleh Datuk Sulaiman Hasan) dari “Riwayat Tanjung Jabung Negeri Lamo” mencatat bahwa Puteri Selaro Pinang Masak mengilir dari Mangun Jayo ke Tanjung Jabung di pandu oleh sepasang itik besar (Angso Duo) yang mupur ditanah pilih pada tanggal 28 Mei 1401. Legenda Tanah Pilih ini berbeda versi dengan Ngebi Suto Dilago. Silsilah Raja-raja Jambi menyebut Orang Kayo Hitam (salah seorang putera dari pasangan puteri Selaro Pinang Masak dengan Ahmad Barus II/Paduko Berhalo) yang mengilir mengikuti sepasang itik besak (Angso Duo) atas saran petuah mertuanya Temenggung Merah Mato Raja Air Hitam Pauh.

Profesor Moh. Yamin mengidentifikasi Jambi berada disekitar Kantor Gubernur Jambi di Telanaipura sekarang. Indikasi ini atas dasar mulai dari kawasan Mesjid Agung Al-falah sampai ke Pematang pinggiran Danau Sipin terdapat deretan struktur batuan bata candi yang diantaranya menunjukan sebagai komplek percandian yang cukup besar dikawasan kampung Legok.

Tidak tertutup kemungkinan penemuan tanah pilih oleh sepasang Angso yang mupur tersebut adalah pembukaan kembali Kota Chan-pi yang ditinggal karena kerajaan SwarnaBhumi (San-fo-tsi) diserang oleh Singosari dalam peristiwa Pamalayu tahun 1275M dan pindah ke pedalaman Batang Hari yang kemudian dikenal sebagai Darmasraya (Sumatera Barat). Dua Puteri Melayu/Darmasraya yaitu Dara Petak dan Dara Jingga diboyong oleh Mahisa Anabrang ke Singosari pada tahun 1292. Ternyata di saat itu Singosari telah runtuh oleh pemberontak dan kemudian mendapat serbuan tentara Khu Bilaikhan. Singosari berganti menjadi Majapahit dengan Rajanya Raden Wijaya. Salah seorang keturunan Puteri melayu itu yaitu dari pasangan Dara Jingga yaitu Adityawarman kembali ke Darmasraya kemudian mendirikan dan menjadi Raja di Pagaruyung (1347-1375M). Anaknya yang bernama Ananggawarman meneruskan teratah kerajaan Pagaruyung. Keturunan Ananggawarman salah satunya adalah Puteri Selaro Pinang Masak yang dirajakan di Jambi.

Setelah Orang Kayo Hitam dirajakan pusat kerajaan dipindahkan dari Ujung Jabung ke Tanah Pilih Jambi disekitar awal abad ke 16. Jadilah Jambi kembali sebagai tempat kedudukan Pemerintahan.

Pangeran Depati Anom yang naik tahta dikerajaan Jambi bergelar Sultan Agung Abdul Jalil (1643-1665M) pernah memberikan surat izin untuk mendirikan pasar tempat berjual beli di Muaro Sungai Asam pada seorang Belanda bernama Beschseven. Izin Sultan tersebut tertanggal 24 Juni 1657 dimana lokasi yang diizinkan itu kemudian berpindah dari Muaro Sungai Asam ke sekitar Muaro Sungai di bawah area WTC Batang Hari sekarang.

Jambi sebagai pusat pemukiman dan tempat kedudukan raja terus berlangsung. Istana yang dibangun di Bukit Tanah Pilih disebut sebagai istana tanah pilih yang terakhir sebagai tempat Sultan Thaha Saifuddin dilahirkan dan dilantik sebagai sultan tahun 1855. Istana Tanah Pilih ini kemudian di bumi hanguskan sendiri oleh Sultan Thaha tahun 1858 menyusul serangan balik tentara Belanda karena Sultan dan Panglimanya Raden Mattaher menyerang dan berhasil menenggelamkan 1 kapal perang Belanda Van Hauten di perairan Muaro Sungai Kumpeh.

Dari puing – puing Istana Tanah Pilih oleh Belanda dikuasai dan dijadikan tempat markas serdadu Belanda. Praktis setelah Sultan Thaha Saifuddin gugur tangga 27 April 1904 Belanda secara utuh menempatkan wilayah kerajaan Jambi sebagai bagian wilayah kekuasaan Kolonial Hindia Belanda. Jambi kemudian berstatus Under Afdeling di bawah Afdeling Palembang. Pada Tahun 1906 Under Afdeling Jambi ditingkatkan sebagai Afdeling Jambi kemudian di tahun 1908 Afdeling Jambi menjadi Kerisidenan Jambi dengan residennya O.L. Helfrich berkedudukan di Jambi. Sampai masa Kemerdekaan pejabat Residen dari Keresidenan Jambi berkedudukan di Jambi. Setelah Republik Indonesia di Proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan berita RI Tahun II No. 07 hal 18 tercatat untuk sementara waktu daerah Negara Indonesia di bagi dalam 8 Provinsi yang masing – masing dikepalai oleh seorang Gubernur diantaranya Provinsi Sumatera. Provinsi Sumatera ini kemudian pada tahun 1946 dibagi lagi dalam 3 sub Provinsi yaitu Sub Provinsi Sumatera Utara, Sub Provinsi Sumatera Tengah dan Sub Provinsi Sumatera Selatan. Keresidenan Jambi dengan hasil voting dimasikan ke dalam wilayah Sub Provinsi Sumatera Tengah.

Residen Jambi yang pertama di masa Republik adalah Dr. Asyagap sebagaimana tercantum dalam pengumuman Pemerintah tentang pengangkatan residen, Walikota di Sumatera dengan berdasarkan pada surat ketetapan Gubernur Sumatera tertanggal 03 Oktober 1945 No. 1-X.

Pada tahun 1945 tersebut sesuai Undang-undang no.1 tahun 1945 wilayah Indonesia terdiri dari Provinsi, Karesidenan, Kewedanaan dan Kota. Tempat kedudukan Residen yang telah memenuhi syarat, disebut Kota tanpa terbentuk struktur Pemerintahan Kota. Dengan demikian Kota Jambi sebagai tempat kedudukan Residen Keresidenan Jambi belum berstatus dan memiliki pemerintahan sendiri. Kota Jambi baru diakui berbentuk pemerintahan ditetapkan dengan ketetapan Gubernur Sumatera No. 103 tahun 1946 tertanggal 17 Mei 1946 dengan sebutan Kota Besar dan Walikota pertamanya adalah Makalam.

Mengacu pada Undang-undang No. 10 tahun 1948 Kota Besar menjadi Kota Praja. Kemudian berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1965 menjadi Kota Madya dan berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999 Kota Madya berubah menjadi Pemerintah Kota Jambi sampai sekarang.

Dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1958 Keresidenan Jambi sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Tengah dikukuhkan sebagai Provinsi Jambi yang berkedudukan di Jambi. Kota Jambi sendiri pada saat berdirinya Provinsi Jambi telah berstatus Kota Praja dengan Walikotanya R. Soedarsono.

Tanggal penetapan Kota Jambi sebagai Kota Praja yang mempunyai Pemerintahan sendiri sebagai Pemerintah Kota dengan ketetapan Gubernur Sumatera No. 103 Tahun 1946 tertanggal 17 Mei 1946 dipilih dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi No. 16 Tahun 1985 dan disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No. 156 Tahun 1986, tanggal 17 Mei 1946 itu sebagai Hari Jadi Pemerintah Kota Jambi.

(Drs.H.Junaidi.T.Noor.MM)

Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1986, luas wilayah administratif pemerintah kota Jambi adalah ± 205.38 km², secara geomorfologis Kota Jambi terletak di bagian barat cekungan Sumatra bagian selatan yang disebut sub-cekungan Jambi, yang merupakan dataran rendah di Sumatra bagian timur.

Pada Rabu, 12 Juni pukul 20.00 WIB, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui satuan pamong praja (Satpol-PP), Dinas Sosial, dan OPD lainnya melaksanakan Operasi Razia Pekat di Wilayah Kota Kisaran. Fokus dari razia ini adalah hotel, kos-kosan, losmen, dan warung pinggir jalan. Aksi operasi ini berlangsung hingga jam 01.00 malam dengan tujuan untuk menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari penyimpangan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Hasil operasi razia menunjukkan bahwa sebanyak 16 orang pasangan bukan suami istri terjaring, di mana 7 di antaranya adalah anak di bawah umur. Setelah terjaring dalam razia, seluruh individu tersebut akan diasses oleh pegawai Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan, pendampingan, dan bimbingan spiritual. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, bimbingan, dan dukungan kepada mereka yang terlibat dalam penyimpangan sosial tersebut.

Selain itu, para pelaku yang terjaring dalam razia juga diinstruksikan untuk menghubungi wali masing-masing sebagai penanggung jawab, dengan harapan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar pelaku tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.

Kegiatan operasi razia pekat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan melakukan razia secara terencana dan terkoordinasi, pemerintah berharap dapat memberikan sinyal jelas bahwa tindakan penyimpangan sosial tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan respons yang tegas.

Operasi razia pekat ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi sosial di masyarakat. Melalui tindakan preventif dan penegakan hukum yang dilakukan, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam lingkungan mereka. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pembelajaran dan kesadaran kepada pelaku agar mereka memahami konsekuensi dari perbuatan yang melanggar norma sosial.

Dalam konteks pendampingan dan bimbingan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Sosial, tujuan utamanya adalah untuk memberikan pemahaman, dukungan, dan arahan kepada para pelaku agar mereka dapat memperbaiki perilaku dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Melalui pendekatan yang holistik dan pencegahan yang komprehensif, diharapkan para pelaku dapat direhabilitasi dan kembali ke jalur yang benar.

Dengan adanya operasi razia pekat ini, pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban sosial dan keamanan masyarakat. Tindakan yang dilakukan merupakan langkah proaktif dalam mencegah dan menindak tindakan penyimpangan sosial, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi kerugian akibat perbuatan yang melanggar norma sosial yang berlaku.

Sumber : Bidang Rehabilitasi Sosial

[1] jambikota.go.id [2020 Maret 24] Kondisi Geografis Kota Jambi. Retrieved from https://jambikota.go.id/new/geografis/

[2] jambi.tribunnews.com [2020 Maret 24] Targetkan 1 Triliun , Pemkot Jambi Buka Peluang Investasi di Sektor Ini . Retrieved from https://jambi.tribunnews.com/2019/02/23/targetkan-rp-1-triliun-pemkot-jambi-buka-peluang-investasi-di-sektor-ini

[3] Musrenbang RPJMD 2020. (n.d.). Retrieved 1 June 2020, from http://bappeda.jambikota.go.id/index.php?id=127

[4] jambiekspres.co.id [2020 Maret 24] Wujudkan Kota Jambi Terkini , implementasikan Smart City, http://www.jambiekspres.co.id/read/2019/01/21/25331/wujudkan-kota-jambi-terkini-implementasikan-smart-city/

[5] transformasi.org [2020 Maret 24] Inovasi daerah kota jambi klinik lansia tak perlu repor mengantre . Retrieved from https://www.transformasi.org/en/publication/press-release/146-inovasi-daerah/2149-inovasi-kota-jambi-klinik-lansia-tak-perlu-repot-mengantre

[6] jambikota.go.id [2020 Maret 24] Program BANGKIT BERDAYA  Rerteived from https://jambikota.go.id/new/program-bangkit-berdaya/

[7] jambi.tribunnews.com [2020 Maret 24] 2700 Siswa Kurang Mampu di Kota Jambi Dapat Kartu Jambi Cerdas , Ini Fungsinya. Retrieved from:  https://jambi.tribunnews.com/2019/02/19/2700-siswa-kurang-mampu-di-kota-jambi-dapat-kartu-jambi-cerdas-ini-fungsinya

Antara Jambi, 2018. Warga Apresiasi Bangkit Berdaya dan Kampung Bantar. [Online], Diakses dari https://jambi.antaranews.com/berita/326575/warga-apresiasi-bangkit-berdaya-dan-kampung-bantar

Bappeda Kota Jambi, n.d. Peluang Investasi. [Online], Diakses dari http://bappeda.jambikota.go.id/index.php/berita/menu-peluang-investasi

_______, n.d. Sekilas Kota Jambi. [Online], Diakses dari http://bappeda.jambikota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=121:instagram-com-bappedakotajambi&catid=79&Itemid=494

BPS (2018) Data Jambi 2018

BPS Kota Jambi, 2019. Kota Jambi Dalam Angka 2019. [Online], Diakses dari https://jambikota.bps.go.id/publication/2019/08/16/e2d1ae11f93141253dc216f2/kota-jambi-dalam-angka-2019.html

_______, 2020. Gini Rasio Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2011-2019. [Online], Diakses dari https://jambi.bps.go.id/dynamictable/2018/04/30/437/gini-rasio-menurut-kabupaten-kota-tahun-2011---2017.html

_______, 2020. Kota Jambi Dalam Angka 2020. [Online], Diakses dari https://jambikota.bps.go.id/publication/2020/05/20/23eee8bac2fa21e0e6e80d74/kota-jambi-dalam-angka-2020.html

BPS Provinsi Jambi, 2019. Keadaan Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Agustus 2019. [Online], Diakses dari https://jambi.bps.go.id/pressrelease/2019/11/05/387/keadaan-ketenagakerjaan-provinsi-jambi-agustus-2019.html

_______, 2020. Indeks Pembangunan Gender (IPG) Menurut Kabupaten/Kota, 2017-2019. [Online], Diakses dari https://jambi.bps.go.id/dynamictable/2018/08/13/666/-indeks-pembangunan-gender-ipg-menurut-kabupaten-kota-2017--2019.html

_______, 2020. Indeks Pembangunan Manusia (Metode Baru) Menurut Kabupaten/Kota, 2010-2019. [Online], Diakses dari https://jambi.bps.go.id/dynamictable/2018/04/03/362/indeks-pembangunan-manusia-metode-baru-menurut-kabupaten-kota-2010-2019.html

_______, 2020. Rata-Rata Lama Sekolah (MYS) Provinsi Jambi Menurut Kabupaten/Kota, 2010-2019. [Online], Diakses dari https://jambi.bps.go.id/dynamictable/2017/08/22/80/rata-rata-lama-sekolah-mys-provinsi-jambi-menurut-kabupaten-kota-2010-2019.html

Hanapi, M., 2020. Kota Jambi Pertahankan Nol Stunting Melalui Germas. [Online], Diakses dari https://jambi.antaranews.com/berita/378126/kota-jambi-pertahankan-nol-stunting-melalui-germas

Jambi-independent, 2018. Program Bangkit Berdaya Maju Pesat di 11 Kecamatan. [Online], Diakses dari https://www.jambi-independent.co.id/read/2018/03/12/20473/program-bangkit-berdaya-maju-pesat-di-11-kecamatan

_______, 2020. Warga Setempat Wujudkan Kampung Bantar. [Online], Diakses dari https://jambi-independent.co.id/read/2020/03/13/48604/warga-semangat-wujudkan-kampung-bantar

Jannah, M., 2020. Musrenbang RKPD Sy Fasha Paparkan Rencana Pembangunan Kota Jambi Tahun 2021. [Online], Diakses dari https://jambi.tribunnews.com/2020/04/15/musrenbang-rkpd-sy-fasha-paparkan-rencana-pembangunan-kota-jambi-tahun-2021

Pemerintah Kota Jambi, 2016. Program BANGKIT Berdaya. [Online], Diakses dari https://jambikota.go.id/new/program-bangkit-berdaya/

_______, n.d. Bangkit Berdaya, Inovasi dan Solusi Akselerasi Pembangunan Kota Jambi. [Online], Diakses dari https://jambikota.go.id/new/2017/11/14/bangkit-berdaya-inovasi-dan-solusi-akselerasi-pembangunan-kota-jambi/

_______, n.d. Kampung BANTAR. [Online], Diakses dari https://jambikota.go.id/new/kampung-bantar/

_______, n.d. Sejarah Kota Jambi. [Online], Diakses dari https://jambikota.go.id/new/sejarah-kota-jambi/

_______, n.d. Visi dan Misi. [Online], Diakses dari https://jambikota.go.id/new/visi-dan-misi/

Razia Pekat di Sebuah Losmen di Kisaran Barat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan bersama Dinas Sosial Kabupaten Asahan melaksanakan operasi razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kisaran Barat pada hari Kamis, 22 Februari 2024. Operasi kali ini dilaksanakan di salah satu losmen atau penginapan di Jalan H. Misbah, Kecamatan Kota Kisaran Barat.Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat. Dalam operasi ini, petugas mendapati beberapa penginap yang bukan berstatus pasangan suami istri. Setelah kurang lebih satu jam melakukan pengecekan, petugas membawa semua tamu losmen ke Dinas Sosial untuk dilakukan assesment dan perjanjian.Assesment ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang dan kondisi sosial penginap, sedangkan perjanjian bertujuan untuk mencegah mereka melakukan tindakan yang sama di masa depan. Dalam perjanjian ini, penginap diharapkan untuk memahami dan menghormati norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.Operasi razia Pekat ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kondusifitas masyarakat, khususnya di wilayah losmen tersebut.Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus melakukan operasi-operasi serupa di masa mendatang. Mereka berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan dan norma yang berlaku, serta membantu menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi semua warga masyarakat.

Sumber : Bidang Rehabilitasi Sosial