Hukum meninggalkan puasa secara sengaja

Jika ada umat muslim yang meninggalkan puasa secara sengaja, maka hukumnya adalah dosa besar. Para ulama memiliki pendapat yang sama terkait persoalan ini, bahkan beberapa ulama pun menyatakan bahwa pendapatnya ini berdasarkan hasil ijma'.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah berkata bahwa, "Apabila ada yang sengaja meninggalkan puasa, maka diberi sanksi sesuai keputusan pemimpin, kecuali bila ia belum atau perlu diajari dulu,” (Al Fatawa Al Kubro: 473).

Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah juga menyebutkan, "Tidak mengerjakan puasa satu hari saja atau merusak puasa dengan jima’ dan bukan karena sakit atau bepergian, maka termasuk dosa besar ke-140 dan 141,” (Az-Zawajir: 323).

Dapat dikatakan bahwa meninggalkan puasa secara sengaja, hukumnya memang gak diperbolehkan dan akan mendapatkan dosa besar. Walau begitu, Allah merupakan dzat yang maha pemaaf, sehingga jika kamu pernah dengan sengaja meninggalkan puasa, maka segeralah bertaubat.

Syeikh Ibnu Baaz berkata, "Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran besar. Namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin, dan meng-qadha’ hari yang ditinggalkan."

Allah selalu membukakan pintu taubat untuk hamba-Nya yang memang ingin bertaubat. Jika sudah bertaubat, maka tanamkanlah komitmen dalam diri sendiri untuk gak mengulangi perbuatan itu lagi. Puasa Ramadan hukumnya memang wajib untuk dilaksanakan umat muslim yang sudah memenuhi syarat wajib puasa.

Sebentar lagi, umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadan. Bulan Ramadan menjadi bulan yang selalu dinantikan oleh mayoritas umat muslim. Bulan ini menjadi momen terbaik untuk menorehkan banyak kebaikan dan memupuk pahala.

Puasa Ramadan hukumnya memang wajib untuk umat muslim karena terkandung juga di rukun Islam ketiga. Lantas, bagaimana jika meninggalkan puasa secara sengaja? Apakah akan mendapatkan ganjaran dosa yang besar? Simak penjelasannya di bawah ini!

Hal yang memperbolehkan untuk gak puasa

Islam merupakan agama yang memudahkan. Puasa memang wajib, namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk gak berpuasa. Menurut situs NU Online, golongan ini disebutkan secara detail oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja.

"Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat. Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui, baik diberikan upah atau sukarela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya)."

Enam golongan tersebut diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena memang memiliki uzur. Walau begitu, wajib juga hukumnya untuk mengganti puasa tersebut.

Karenanya, dapat disimpulkan bahwa jika gak memiliki uzur atau alasan apa pun, maka hukumnya dosa kalau meninggalkan puasa. Ini karena mereka secara sengaja meninggalkan sebuah kewajiban.

Sebaiknya, jika sudah memenuhi syarat, maka berpuasalah sesuai syariat agama Islam. Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib untuk umat muslim. Semoga informasi di atas bisa jadi pengetahuan baru untukmu, ya!

Baca Juga: Hukum Menonton Mukbang saat Puasa, Bikin Batal?

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Judi online di era digital seperti sekarang terus menjamur, dimainkan oleh orang-orang di kampung, desa dan perkotan. Bahkan ada istri yang membakar suaminya hingga mati, diduga karena suaminya sering main judi online memakai uang belanja.

Lantas bagaimana hukum Islam memandang jika anak dan istri diberi nafkah hasil judi online? Apakah anak dan istri yang memakan hasil judi turut berdosa? Tim Layanan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menjawab pertanyaan tersebut dengan mengawalinya dengan ayat Alquran terkait judi.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS Al-Ma'idah Ayat 90)

Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani dalam Tafsir as-Sam'ani (Riyadh, Darul Wathan, 1997) mengatakan ayat ini turun menceritakan tentang permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa lalu.

Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Terkait hukum seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari suami atau ayahnya, KH M Sjafi’i Hadzami, dalam buku 100 Masalah Agama mengatakan bahwa seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) yang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.

Pasalnya, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu‘in, halaman 67 bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik (haram), maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي

“Faidah: Jika seseorang mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara yang sah, tetapi ia mengira itu halal, padahal secara batin sebenarnya haram, maka jika orang yang memberinya itu tampak baik, maka ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Namun jika tidak (zahir barang tersebut tidak baik), maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Hal ini dikatakan oleh Imam Al-Baghawi.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Hitekno.com - Tak terasa bulan Ramadhan sudah semakin dekat. Secara bahasa, puasa berasal dari kata “imsak” yang berarti menahan diri dari sesuatu. Puasa adalah upaya menahan dan mencegah diri dari hal-hal yang mubah berupa makan, minum, berhubungan intim, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selama bulan Ramadhan, tak sedikit pula orang juga mengisi waktu menunggu buka puasa dengan bermain game. Bermain game memang menyenangkan.

Namun, bermain game bisa membuat kita lupa waktu dan membuat hari terasa lebih cepat. Hal menjadi sia-sia karena kamu jadi tidak punya waktu untuk melakukan ibadah.

Baca Juga: 5 Aplikasi Menunjang Ibadah di Bulan Ramadhan, Aman dan Gratis

Meski bermain game tidak dilarang, namun ada beberapa game yang bisa mengurangi nilai pahala puasa kamu. Salah satunya game judi slot.

Sebaiknya jauhi game yang bergenre judi ataupun slot. Bukan hanya berdosa, game seperti ini juga bisa menimbulkan kerugian finansial yang besar.

Apakah main game judi slot saat Ramadhan bikin batal puasa? Haruskah mengganti main game lainnya?

Baca Juga: Haramkah Ngabuburit Sambil Main Mobile Legends di Kala Ramadhan?

Hukum Main Game Judi Slot saat Ramadhan

Main game judi slot saat Ramadhan tidak membatalkan puasa, akan tetapi mengurangi pahalanya. Oleh karena itu, para ulama fiqih mengatakan bahwa hukum bermain judi saat puasa adalah makruh. Perlu dipahami bahwa hal makruh yang dilakukan saat puasa turut merusak nilai ibadahnya.

Perkara makruh tersebut juga dapat membuat ibadah yang kamu jalani menjadi sia-sia. Bisa saja puasa yang dijalani sah, namun hanya sebatas pada rutinitas tanpa adanya kesungguhan beribadah. Sehingga, pahala yang didapatkan sekedarnya saja. Pahala orang yang berpuasa juga bisa gugur jika ibadahnya dibarengi dengan kemaksiatan.

Baca Juga: Cara Menghilangkan FYP Joget Seksi di TikTok Biar Ramadhan Barokah

Dinyatakan dalam Al-Qur'an bahwa permainan untung-untungan, termasuk maisir, adalah "dosa besar" dan "kebencian hasil karya setan". Disebutkan pula dalam hadits.

Mereka bertanya tentang anggur dan perjudian. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar, meskipun ada manfaatnya, bagi manusia. Tetapi dosa mereka lebih berat daripada manfaatnya.' — Qur'an 2:219[4]

Wahai orang-orang beriman, anggur dan judi, berhala, dan panah ramalan adalah kejijikan, pekerjaan setan. Maka jauhilah itu, agar kamu menang. Setan hanya ingin membangkitkan perselisihan dan kebencian di antara kamu dengan anggur dan judi dan untuk menghalangi kamu dari penyebutan Allah dan dari doa. Apakah Anda akan berhenti? — Qur'an 5:90-91[5]

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Sudah Bisa Ditengok, Ini Linknya

Diriwayatkan Abu Huraira: Nabi berkata, "Barangsiapa bersumpah untuk mengatakan dalam sumpahnya. 'Demi Al-lat dan al-'Uzza,' harus mengatakan, 'Tidak ada yang berhak disembah selain Allah; dan siapa pun yang mengatakan kepada temannya, 'Ayo, biarkan aku berjudi denganmu,' harus memberikan sesuatu sebagai amal." — Sahih Bukhari, Buku 78 (Sumpah dan Sumpah), hadits 645

Itulah penjelasan singkat mengenai main game judi slot saat Ramadhan yang bisa kamu jadikan pertimbangan dan informasi. Semoga informasi ini bermanfaat menyambut bulan Ramadhan.

Kontributor: Pasha Aiga Wilkins

Hukum puasa adalah wajib

Seluruh umat muslim tentunya sudah memahami bahwa hukum puasa Ramadan adalah wajib fardhu ain bagi yang sudah memenuhi persyaratan. Beberapa syarat yang mewajibkan untuk puasa adalah berakal, beriman, mampu, sehat, dan gak sedang dalam kondisi haid (bagi perempuan). Kewajiban berpuasa pun sudah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 183.

"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun."

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Melansir situs NU Online, kewajiban berpuasa pun disampaikan oleh Rasulullah SAW yang bersabda, 'Sûmû liru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi.' Artinya adalah, 'Berpuasalah kamu karena melihat bulan. Dan berhari raya kamu semua karena melihat bulan.'

Baca Juga: Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa, Ada Keutamaannya!